TOBAHUB

Panorama Danau Toba
Pexels.com/Amirul Hafis Badrulhisham

Jelajah Toba di Tobahub

Jelajah Toba

Kuliner

Akomodasi

Event

Transportasi

Toba Diaspora

Toba Update

Budaya & Sejarah

Fasilitas Umum

Siaga Toba

Panduan Jelajah Toba, berita Toba Update, kekayaan Rasa & Budaya, hingga ruang bagi Toba Diaspora.

Berita & Informasi Tobahub terkini

Mau Liburan ke Dieng? Tes Rapid Antigen Dulu…

December 28, 2020

Dataran Tinggi Dieng merupakan salah satu tempat wisata di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng) yang kerap dikunjungi oleh wisatawan. Namun jika ingin liburan ke Dieng pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banjarnegara Agung Yusianto mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi wisatawan. 1. Harus rapid test antigen “Untuk ke

Resep Teh Lemon Jahe untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

December 27, 2020

Tidak ada yang lebih menenangkan dan memuaskan jiwa selain secangkir teh lemon jahe panas. Perpaduan rasa dan aromatik yang lezat dapat langsung memberi Anda dorongan energi yang sangat dibutuhkan. Tahukah Anda bahwa campuran teh ini juga dapat meningkatkan kekebalan tubuh selain hanya menyegarkan Anda? Pandemi telah membuat kita menyadari nilai dari kekebalan tubuh yang kuat lebih dari

Syarat Liburan ke Kota Malang, Wajib Rapid Test Antigen atau Antibodi

December 27, 2020

 Wisatawan dari luar Kota Malang yang hendak liburan ke sana wajib membawa hasil negatif tes rapid antigen atau antibodi hingga 5 Januari 2021. Adapun, hasil tes tersebut diterbitkan maksimal dua hari sebelum wisatawan check-in atau saat pengunjung memasuki area tempat wisata. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 34 Tahun 2020

Syarat ke Kota Bandung Saat Libur Akhir Tahun, Bawa Hasil Rapid Test Antigen

December 27, 2020

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mewajibkan para pendatang yang memasuki kota Bandung untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dengan rapid test antigen. Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 440/SE.149-Bag.Huk yang diterbitkan Senin (21/12/2020). Dalam surat edaran tersebut juga tertera poin lainnya yang mengatur soal aktivitas masyarakat selama libur Natal dan

Previous Next